Senin, 08 Januari 2018

Denda pajak kendaraan bermotor

Anda Telat Bayar Pajak Kendaraan? Begini Rumus Menghitung Dendanya,

Setelah 1 tahunan sepeda motor dipakai, maka kewajiban rutin yang harus dilakukan adalah membayar pajak motor atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan alias STNK.

Hal ini memang wajar dan mesti dilakukan oleh para pemilik sepeda motor biar sepeda motor yang dimiliki dikatakan resmi dan ketika dijalanan bisa lolos dari pemeriksaan dan tidak ditilang.

Masyarakat indonesia banyak juga yang membayar tepat pada waktunya, namun banyak juga yang tak bisa membayar pajak motor pada waktu yang ditentukan di STNK.

Mungkin memang tak ada waktu ataupun bisa jadi belum ada biaya untuk membayarnya.

Nah yang akan menanti tentu saja denda telat pajak motor ( STNK ).

Dan masalahnya banyak orang juga yang belum tahu bagaimana menghitung denda telat bayar pajak motor.

Denda telat bayar pajak motor tentunya mengharuskan para pengguna sepeda motor harus menambah biaya lagi dari biaya yang seharusnya di bayarkan sesuai dengan pajak motor.

Biayanya pun tentu akan semakin memberatkan pengguna sepeda motor yang mengalaminya.

Untuk besarannya sendiri tergantung dari motor yang dimiliki.

Karena beda motor beda pajak motor & denda telat pajak motornya pun beda.

Membayar pajak motor sebaiknya dilakukan tepat waktu, karena biaya denda telat bayar pajak motor itu terbilang kurang menguntungkan khususnya bagi pemilik sepeda motor.

Bagi Anda yang belum pada tahu, ketentuan yang diberikan kepada mereka yang telat bayar pajak alias dendanya itu sendiri ialah jika 1 atau 2 hari terlambat denda yang dibayarkan sama saja dengan 1 bulan.

Telat 1 minggu pun denda telat bayar pajak motornya dihitung 1 bulan. 

Dan jika telatnya 1 bulan lewat 1 hari dihitungnya itu telat 2 bulan.

()

Bagaimana, malah terasa rugikan bukan? makanya ada baiknya jika Anda berusaha untuk membayarnya tepat pada waktu yang sudah ditentukan.

Dan jika Anda telat bayar pajak motornya mencapai 1 tahunan maka menghitung dendanya adalah dengan mengalikan denda sebanyak 12 kali / 12 bulan.

Dan begitu pula dengan jika ingin menghitung denda telat bayar pajak motor 2 tahun, 3 tahun, 5 tahun dan lain lain.

Berikut informasi denda telat bayar pajak motor seperti yang telah dikutip dari motorcomcom.

Sebelumnya kalau kita bayar pajak motor namun tepat waktu maka perhitungannya adalah " PKB ( pajak kendaraan bermotor ) + SWDKLLJ ( sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ).

Contohnya kalau motor sobat itu Honda Vario 110 keluaran tahun 2011.

Di STNK tertera PKB sebesar Rp. 183.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp. 35.000.

Maka pajak motor yang harus dibayar adalah Rp. 215.000. 

Karena tepat waktu tak ada dendanya. Namun jika telat maka harus ditambah dengan dendanya yang didapat dari Denda PKB + Denda SWDKLLJ.

Rumus Denda PKB :

Terlambat 1 bulan : PKB x 25% x 1/12
Terlambat 2 bulan : PKB x 25% x 2/12
Terlambat 3 bulan : PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan : PKB x 25% x 6/12
Terlambat 1 tahun : PKB x 25% x 12/12  

                                              = 45.750

Denda SWDKLLJ = Rp. 32.000 ( roda dua )

Denda Keseluruhan = Denda PKB + Denda SWDKLLJ

                                  = 45.750 + 32.000

                                  = 77.750

Dalam hal ini denda pajak stnk motor telat 1 tahun honda vario 110 2011 sebesar Rp. 77.750

Biaya Bayar Pajak Motor Keseluruhan Jadinya :

= Biaya PKB + SWDKLLJ + Denda Keseluruhan

= 183.000 + 35.000 + 77.750

= 295.750

Jadi biaya yang mesti Anda keluarkan setelah telat 1 tahun adalah Rp. 295.750.

Itulah kurang lebihnya contoh cara menghitung denda pajak motor tahunan yakni selama 1 tahun.

Dan jika misalkan sobat mau hitung denda 2 bulan kelipatannya, atau mungkin 2 tahun & kelipatannya tinggal sesuaikan dengan rumus Denda PKB nya saja. 
Nah..... Udah paham kan, semoga bermanfaat yaaa....

Tidak ada komentar:

PREPEGAN

– Apa yang ada dibenak anda ketika mendengar kata Prepegan ? Masyarakat Desa kebumen tentu tidak asing lagi mendengar kata Prepe...