Senin, 11 Maret 2019

Mahalnya biyaya Pasport TKI


Paspor adalah salah satu dokumen yang sangat penting untuk bepergian ke luar negeri, maka sangat diwajibkan bagi warga negara untuk memiliki paspor sebelum pergi ke luar negeri. Namun untuk membuat sebuah paspor memang harus berkorban waktu dan uang. 
Betapa kagetnya saat ngobrol sesama BMI katanya betapa ribet dan Mahalnya biyaya pembuatan pasport, sampai jutaan gitu. . . 
Ada yg  2,5jt ada yg 1,5jt bahkan ada yang 3jt itu semua mereka trima beres dan segala sesuatunya di lakukan sama calo' bahasa kerennya biro jasa . Mendengar itu terasa miris deh. . . 
Calon TKI/BMI kan kebanyakan orang susah yaa. . . kasihan kan
Padahal pemerintah sudah mewacanakan selogan pelayanan publik satu pintu. 

Buat sobat bakul getuk rekan BMI yang mau buat pasport ini ada  list masa berlaku dan biaya pembuatan terbaru  menurut informasi yang kami dapatkan 

Masa Berlaku :
1. Masa berlaku sebuah Paspor paling lama yaitu dari 3 sampai 5 (lima) dari tahun sejak tanggal diterbitkan.
 2. Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannnya. 
3. Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada point 2 ditentukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apalagi sekarang untuk pendafatarannya pun sudah dapat dilakukan secara online, ini bertujuan untuk menghindari para calo.
Paspor hanya bisa diperpanjang apabila waktunya kurang menyisakan kurang dari 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.
Persiapkan biaya untuk paspor baru. 
Untuk e-paspor biayanya Rp. 655.000,- sementara untuk paspor biasa Rp. 355.000,-Untuk dokumen tambahan pembuatannya adalah Akta Asli beserta fotokopinya, KTP asli beserta fotokopinya, kartu keluarga asli beserta fotokopinya, paspor lama aslinya dan fotokopi halaman depan dan belakang dan yang terakhir jangan lupa bawa pulpen hitam.
Untuk semua fotokopi diatas harus tetap berukuran A4 tidak boleh dipotong sesuai bentuk. Apabila Akta lahir ada yang hilang ataupun sebagainya bisa digantikan ijazah baik itu SD/SMP/SMA. Ini hanya berlaku pada ijazah SD/SMP/SMA saja sedangkan untuk ijazah kuliah tidak dapat digunakan karena tidak mencantumkan nama orang tua.
Sekarang tinggal memilih membuat paspor secara online atau manual?

Untuk Ditjen Imigrasi diharapkan mampu melakukan pembinaan SDM dan memberikan sanksi tegas terhadap pejabat dan petugas yang melakukan tindakan penyimpangan pelayanan publik sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 
Untuk pelayanan yang lebih baik lagi. 
Semoga bermanfaat
Trimakasih 

PREPEGAN

– Apa yang ada dibenak anda ketika mendengar kata Prepegan ? Masyarakat Desa kebumen tentu tidak asing lagi mendengar kata Prepe...